Berita Sumabawa

Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Kasus RSUD Sumbawa Jilid II Pekan Depan

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI - Kasi Pidsus Indra Zulkarnain saat dihubungi pada Kamis (3/7/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa jilid II, pada pekan datang.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa jilid II, pada pekan datang Juli 2025.

Kejar saat ini menajamkan penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II, kini memasuki tahap finalisasi, menyusul pemeriksaan intensif atas sejumlah saksi yang terkait.

Calon tersangka dan ahli telah dilakukan oleh tim, sehingga pekan mendatang sudah bisa dilakukan kegiatan ekspose sekaligus penetapan terhadap tersangka yang dinilai bertanggung jawab.

"Kasus RSUD Sumbawa Jilid II, sejumlah pihak terkait baik itu sejumlah rekanan kontraktor, pejabat dan mantan pejabat maupun mantan Direktur RSUD Sumbawa telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, bahkan keterangan ahli dan auditor BPK-RI juga telah lengkap termasuk sejumlah dokumen bukti kasus ini," kata Kasi Pidsus Indra Zulkarnain saat dihubungi pada Kamis (3/7/2025).

Zulkarnain mengungkapkan, penyidikan kasus RSUD Sumbawa tersebut, dilakukan berdasarkan hasil temuan (LHP) BPK-RI terkait kegiatan pembangunan sejumlah proyek fisik pada rumah sakit setempat tahun 2022/2023 lalu.

"Bangunan yang bernilai sekitar Rp 1,187 Miliar ini, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume fisik dan lainnya yang tidak sesuai," terangnya.

Kasus RSUD ini, kini dalam tahap finalisasi penajaman penyidikannya. Ia merencanakan pekan mendatang akan dilakukan kegiatan ekspose sekaligus ditetapkan tersangkanya.

"Yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II, siap-siap kita akan tetapkan dan kita umumkan," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini