TRIBUNLOMBOK.COM- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Pada periode tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp600 ribu yang mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyaluran tahap pertama telah dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025.
BSU ditujukan bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Hingga Minggu, 29 Juni 2025, sebanyak 3.648.408 orang telah tercatat sebagai penerima BSU tahap pertama, menurut keterangan Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga.
“Data pencairan tahap 1 sebanyak 3.697.836 orang. Data 24 Juni 2025 sudah tersalurkan 2.450.068, sisanya 1.247.768 masih dalam proses penyaluran,” kata Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
“Data 29 Juni 2025 sudah tersalurkan 3.648.408, sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” tambahnya.
Lalu, kapan BSU tahap 2 dicairkan?
Belum ada kepastian dari Kemenaker mengenai tanggal penyaluran BSU tahap kedua.
Sunardi hanya menyampaikan, BSU dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Mekanisme BSU juga didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas,” katanya.
Sunardi menambahkan, pekerja bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima BSU saat melakukan pengecekan ulang.
Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan untuk menerima BSU sudah benar.
“Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker 1500-630,” jelas Sunardi.