Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masyarakat Kecamatan Berang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum mengetahui ada diskon PKB.
"Saya tidak tahu ada pemutihan ini, ya wajarlah kita di desa tidak tahu karena tidak ada sosialisasi soal program ini," ungkap warga Desa Sapugara Bre Siti Maryam, Selasa (1/7/2025).
Maryam mengungkapkan diskon PKB merupakan program bagus.
"Ini sudah bagus program ini, tapi seharusnya pemerintah setempat menyosialisasikan kepada kami yang ada di desa," ungkapnya.
Baca juga: Warga Kota Mataram Serbu Loket Pembayaran PKB pada Hari Pertama Diskon Pajak
Warga Kecamatan Taliwang Ibrahim mendukung program ini meskipun baru tahu ada diskon pajak.
"Bagus ini, apalagi bisa balik nama juga kan, tapi kita belum tahu soal diskon ini, untung masih panjang waktunya," ucap Ibrahim.
Kebijakan diskon pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Rincian Diskon PKB NTB 2025
1. Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.
2. Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.
3. Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.
4. Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.
5. Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.
6. Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.
(*)