Opini
Arah Kebijakan Pendidikan Era Digital
Sebelum AI tercipta, para ilmuwan telah membaca secara komprehensif, bagaimana kehidupan masa depan yang kita rasakan saat ini.
Oleh: Dr. H. Muhammad Ali, M.Si
*Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram
Kehidupan yang semakin kompleks dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan telah dan akan mewarnai perkembangan peradaban manusia. Meniscayakan semangat kolaborasi diantara para pihak/aktor dalam mencapai apa yang diharapkan para pembuat kebijakan, (policy maker).
Seharusnya dan sudah saatnya para Pembuat kebijakan memiliki kepekaaan akan eksistensi Artificial Intelligence (AI) dalam formulasi dan implementasi kebijakan pendidikan pada semua jenjang.
Dalam Perspektif administrasi publik yang baru New Public Governance, mengisayaratkan adanya paradigma baru yaitu New Public Digital.
Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana seni dan strategi para perumus kebijakan pendidikan mengintegrasikan perkembangan dan kemajuan AI dengan pola dan kebijakan dalam implementasi kebijakan pendidikan.
Era digital khususnya kebijakan bidang pendidikan. Pemerintah, lembaga pendidikan, pendidik, dan peserta didik dituntut beradaptasi cepat terhadap perubahan. Kebijakan pendidikan responsif, inklusif, adaptif tampaknya tak bisa ditunda.
Pendidikan universal sepanjang hayat dari generasi ke generasi, memiliki dampak luar biasa bagi kehidupan. Dalam Dictionary of Education, pendidikan merupakan proses seseorang mengembangkan kemampuan, sikap dan bentuk tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
Sebelum AI tercipta, para ilmuwan telah membaca secara komprehensif, bagaimana kehidupan masa depan yang kita rasakan saat ini.
Hal ini terbukti dari teori yang ditulis para ahli, sebagaimana Thomson mengemukakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap (permanen) di dalam kebiasaan-kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya, dan sikapnya.
Secara teoritik, kebijakan pendidikan dikelompokkan pada empat kelompok yaitu: pertama, kebijakan berkenaan fungsi esensial lembaga pendidikan terutama hubungannya dengan kurikulum, penetapan tujuan, rekrutmen tenaga kependidikan, penerimaan siswa atau mahasiswa, dan sebagainya.
Kedua, kebijakan mengenai lembaga didalamnnya faktor-faktor individual dan keseluruhan sistem kependidikan.
Ketiga, kebijakan berkaitan penerimaan dan penarikan tenaga kerja, promosi, pengawasan, dan penggantian keseluruhan staf.
Keempat, kebijakan berkaitan dengan pengalokasian sumber finansial, gedung, dan perlengkapan sebagai pendukung utama terselenggaranya program pendidikan, khususnya pembelajaran.
Sementara menurut Crowd and Crow, fungsi pendidikan harus dikenali sebagai panduan bagi pembelajar, pada keseluruhan tahapan keinginan, kebutuhan, dan potensinya (fitrah) yang akan memastikan dirinya pada suatu kepuasaan pribadi dan pola hidup sosial yang diharapkan.
Undang-Undang Pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengharuskan adanya pembaharuan atau penyesuaian terhadap perkembangan keadaan dewasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Dr-H-Muhammad-Ali-dosen-Universitas-Muhammadiyah-Mataram-UMMAT.jpg)