Berita NTB

Inspektorat Provinsi NTB Bentuk Tim Selesaikan Temuan BPK

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMUAN BPK - Plt Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Lalu Hamdi, menyampaikan sudah membentuk tim untuk menyelesaikan temuan BPK.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan daerah.

BPK menemukan sejumlah persoalan keuangan di Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2024, salah satu yang menjadi sorotan temuan utang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB senilai Rp247,97 miliar.

"Sekarang sedang kita tindaklanjuti, ini masih 60 hari, ini kita dengan tim sedang membahas rencana aksinya, kemudian kita akan tindaklanjuti," kata Plt Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, Senin (23/6/2025).

Kepada Inspektorat, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, sebelumnya berkmitemen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi dari BPK.

Dalam rekomendasi itu, disampaikan agar Gubernur lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan di RSUD NTB.

"Ke depan kita perbaikan penyempurnaan tata kelola organisasi, kemudian kita perkuat sumber daya manusia pengelola, kemudian kita lakukan efisiensi," kata Hamdi.

Selain temuan di RSUD, menjadi atensi juga yakni temuan dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB yang dinilai belum memadai.

Termasuk, pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penghinaan Gubernur NTB, Polda Nyatakan Pelaku Reaktif Sabu dan Gangguan Mental

Beberapa temuan lainnya yang akan segera ditindaklanjuti Inspektorat yakni kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa seluruhnya senilai Rp 1,18 miliar.

Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp 250 juta dan dana Bantuan Sosial yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp 290 juta. Serta, penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp 136,76 juta.

(*)

Berita Terkini