2. Verifikasi Penerima
Setelah nama penerima BSU 2025 sudah dikonfirmasi namun dana belum masuk rekening disebabkan karena:
- Status BSU masih dalam proses penyaluran atau dalam proses verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank penyalur.
- Bank penyalur sedang melakukan proses transfer
SOLUSI:
- Pastikan data KTP, NIK, dan nomor rekening bank sudah benar
- Cek jadwal pencairan secara berkala
3. Syarat BSU
Penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SOLUSI:
- Pastikan memenuhi seluruh persyaratan meskipun pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(*)