Seluruh Warung Usaha di Pantai Tanjung Aan Berdiri Ilegal, Pemdes Sengkol Dukung Land Clearing

Penulis: Sinto
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAND CLEARING - Kepala Desa Sengkol, Lalu Satria Wijaya kepada Tribun Lombok saat ditemui di Kantor Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu (18/6/2025). Ia menyampaikan mendukung penuh rencana land clearing atau pembersihan di Tanjung Aan, Desa Sengkol yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Supaya peluang bekerja bagi kita semua lebih terbuka. Harus kita semua bisa mendapatkan manfaat. Kalau sudah pemerintah kabupaten dapat manfaat pasti desa juga akan dapat," terang Lalu Satria.

Lebih lanjut Lalu Satria menerangkan, surat pemberitahuan yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan pemberitahuan secara masif.

Pihaknya memberikan waktu dua minggu untuk kosongkan lahan karena waktu tersebut cukup panjang. 

Jika sampai 14 hari tidak meninggalkan tempat, Kades mengingatkan agar jangan salahkan orang ketika ada tindakan-tindakan seolah-olah pemaksaan.

Hal ini karena pihaknya berharap karena pembangunan di Tanjung Aan bisa mendatangkan pajak untuk daerah.

Berita Terkini