"Supaya peluang bekerja bagi kita semua lebih terbuka. Harus kita semua bisa mendapatkan manfaat. Kalau sudah pemerintah kabupaten dapat manfaat pasti desa juga akan dapat," terang Lalu Satria.
Lebih lanjut Lalu Satria menerangkan, surat pemberitahuan yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan pemberitahuan secara masif.
Pihaknya memberikan waktu dua minggu untuk kosongkan lahan karena waktu tersebut cukup panjang.
Jika sampai 14 hari tidak meninggalkan tempat, Kades mengingatkan agar jangan salahkan orang ketika ada tindakan-tindakan seolah-olah pemaksaan.
Hal ini karena pihaknya berharap karena pembangunan di Tanjung Aan bisa mendatangkan pajak untuk daerah.