Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Desa (Pemdes) Sengkol Lombok Tengah mendukung penuh rencana land clearing atau pembersihan di Tanjung Aan, Desa Sengkol yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan pariwisata berlokasi di Lot TTA3-A, kawasan Pantai Tanjung Aan, bagian timur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Warga termasuk pemilik usaha yang menempati lahan tersebut telah diminta untuk meninggalkan lahan tersebut dengan dikeluarkannya surat resmi oleh pihak investor.
Mereka diharuskan mengosongkan lahan dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat pemberitahuan land clearing dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2025.
Kepala Desa Sengkol, Lalu Satria Wijaya mempertanyakan alasan dari pemilik usaha tidak mengosongkan lahan padahal pemilik usaha tidak memiliki alas hak yang kuat untuk membangun usaha di Tanjung Aan.
"Semua usaha (rerestoran, hotel, warung dan beach club) yang berdiri di Tanjung Aan, Batu Kotak, sampai Merese itu satupun ndak ada yang berizin. Saya tidak pernah menerima surat dari masyarakat atau pengusaha yang direkomendasikan usahanya. Kami tidak punya data usaha didesa," tegas Lalu Satria kepada Tribun Lombok saat ditemui di kantornya, Rabu (18/6/2025).
Oleh karena itu pihaknya mendukung penuh rencana cland clearing tersebut dan meminta pemilik usaha untuk segera mengosongkan lahan.
Menurut Lalu Satria, terdapat beberapa alasan pentingnya pembangunan di Pantai Tanjung Aan.
"Satu, kita butuh pembangunan secara utuh. Kedua, masyarakat kita ini dimanfaatkan oleh orang asing. Banyak yang jadi pelayan asing. Yang ketiga, kita sebagai pemerintah berharap bahwa wilayah selatan sebagai yang sudah diklaim menjadi KEK, kita berharap pembangunan bisa dilakukan dengan cepat," jelas Lalu Satria.
Lalu Satria menyampaikan, pemilik usaha di Tanjung Aan senang berjualan disana karena memang banyak untung. Namun, mereka tidak sewa tempat alias tidak berizin atau ilegal.
Dikarenakan usaha-usaha disana tidak berizin, lanjut Lalu Satria, pengusaha di Pantai Tanjung Aan tidak membayar pajak sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah.
"Jadi yang kaya disitu orang asing yang banyak. Banyak pengusaha yang ada disitu donaturnya orang asing. Teman-teman itu banyak yang disuruh menjadi sekedar manager, katakanlah manager," jelas Lalu Satria.
Lalu Satria menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengingatkan kepada masyarakat bahwa mereka boleh berjualan. Namun ketika dimulainya pembangunan, maka mereka harus meninggalkan tempat.
Lalu Satria mengaku masyarakat sudah menyetujui sehingga pemerintah berharap kepada investor untuk segera dimulai pembangunan hotel dan restoran.