2. Masukkan NIK KTP
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
4. Pilih tanggal lahir dengan format dd/mm/yyyy
5. Ketik nama ibu kandung
6. Ketik ulang nama ibu kandung
7. Ketik nomor HP terbaru
8. Ketik ulang nomor HP
9. Masukkan alamat email
10. Ketik ulang alamat email
11. Klik 'Lanjutkan'
Syarat Penerima BSU 2025
BSU adalah Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus atau totalnya Rp600.000.
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru syarat penerima BSU 2025 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut ini kriteria penerima BSU 2025 terbaru sesuai aturan pemerintah.
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(*)