Korupsi Bumdes Sumbawa

42 Warga Dipanggil Polres Sumbawa untuk Menjadi Saksi Dugaan Korupsi BUMDes Motong

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus korupsi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Sebanyak 42 orang dipanggil untuk dijadikan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus dugaan korupsi ini, kini sudah dalam proses penyidikan Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi secara intensif masih dilakukan.

"Kasus ini sudah naik penyidikan (sidik). Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami memanggil 42 warga yang namanya ada dalam basis data terpadu sebagai yang berhak meminjam dana kerabat tetapi yang hadir hanya 22 orang," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan, mulanya pemeriksaan akan dilakukan di Polsek Utan, namun atas permintaan para saksi, penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan di kantor Desa Motong, karena beralasan lebih dekat dengan rumah para saksi terlapor.

"Kami masih pemeriksaan di Utan pada pengurus BUMDES Bina Rakyat Desa Motong dan 13 saksi yang namanya ada dalam BDT," terangnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker NTB, Polresta Mataram Segera Panggil Tersangka

Ia menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan audit investigasi Inspektorat Sumbawa bahwa kerugian negara pada kasus Bumdes Motong ini sebesar Rp257 juta.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa belum lama ini melakukan gelar perkara di Polda NTB dan hasilnya dinyatakan layak untuk dilakukan penyidikan. 

"Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat setempat," tutur Dilia.

(*)

Berita Terkini