5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Kemudian usulan ketiga tokoh tersebut dibahas oleh Panitia kecil atau Panitia 9.
Panitia sembilan dibentuk oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945.
Panitia sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila, maka panitia sembilan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut.
Panitia Kecil ini berhasil merumuskan naskah Piagam Jakarta yang terdiri dari 4 alinea yang pada alinea keempatnya terdapat rumusan dasar Negara.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya kemudian dibubarkan dan dibentuk lagi oleh pemerintah Jepang yaitu Dokuritsu Zunbi Iinkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Tanggal 1 Juni 2025 Termasuk Libur Nasional? Memperingati Hari Apa?