Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan lima terduga pelaku pemerasan dan perampasan di Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan, kelima terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Lombok Timur, Jumat (10/5/2025) malam.
Turut diamankan dua unit mobil, yakni satu unit Toyota Agya warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan satu unit Toyota Avanza hitam yang dirampas dari korban.
Tim Puma yang dipimpin Kanit III Jatanras, AKP Agus Eka Artha, berhasil menangkap lima pelaku yang berkedok sebagai debt collector atau DC.
Baca juga: Audiensi Laskar NTB dan OJK NTB, Sepakati Larang Penagihan Debt Collector dengan Kekerasan
"Pelaku melakukan perampasan terhadap kendaraan warga dan disertai pemerasan,” ucap Kholid, Minggu (11/5/2025).
Kelima pelaku masing-masing inisial ASI (33), K (42), D (31), RP (29), dan S (46).
Mereka berasal dari berbagai wilayah di Lombok Tengah dan Lombok Timur, dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta hingga buruh tani.
Kholid mengatakan modus kelima pelaku ialah kerap menuding kendaraan milik warga macet bayar tetapi tanpa prosedur hukum, lalu merampasnya.
Para pelaku kini telah diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor, jika menjadi korban aksi serupa. Polisi akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme, demi terciptanya rasa aman dan iklim investasi yang kondusif di NTB,” tutup Kholid.
(*)