Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tiga pengedar narkoba jaringan antar kabupaten ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat.
Ketiga terduga pelaku ini di antaranya inisial AL, HJ dan SA yang diduga kuat memiliki pengaruh dalam peredaran barang haram dari wilayah Sekotong di Lombok Barat hingga Pringgabaya di Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, ke tiga tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda.
“Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ucap AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (26/4/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera bergerak cepat menyusun strategi operasi. Target utama adalah memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan warga.
Operasi penangkapan dimulai pada Senin dini hari (7/4/2025), sekitar pukul 01.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang belakangan diketahui berinisial AL dan HJ.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Total ada 7 klip plastik transparan yang setelah ditimbang, memiliki berat netto 21,85 gram.
Dengan penangkapan tiga tersangka di dua lokasi berbeda ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat mencapai berat netto 24,89 gram.
Diana merinci modus operandi para pelaku berdasarkan hasil penyidikan awal. Menurutnya, AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah yang memperoleh pasokan sabu dari SA.
"Dari pengakuan terduga pelaku AL dan HJ, mereka mendapatkan sabu tersebut dari SA dengan cara membeli," jelas Diana.
Baca juga: Remaja di Pesongoran Mataram Tewas Kesetrum saat Cuci Kaki di Kali
Skema perniagaan narkotika ini pun terkuak. AL dan HJ mengaku membeli sabu dari SA dengan harga Rp 900.000 per gram, berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 1.200.000 per gram untuk meraup keuntungan ilegal.
Sementara itu, SA sendiri mengakui membeli sabu dari seseorang di wilayah Lombok Timur dengan harga Rp 700.000 per gram sebelum didistribusikan kembali.
Selain sabu, sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran juga turut disita. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital berbagai ukuran (baik yang besar maupun kecil), plastik klip transparan dalam jumlah banyak yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu dalam paket-paket kecil.
Ketiga terduga pelaku, AL, HJ, dan SA, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam jerat hukum berat. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) juntoPasal 112 ayat (2) tentang penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(*)