1. Orang tua siswa menghubungi pihak sekolah untuk mendaftarkan siswa sebagai penerima PIP
2. Mempersiapkan berkas pendaftaran:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rapor terkini
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
3. Pihak sekolah akan mencatat data siswa yang menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
4. Data pengajuan calon penerima KIP dikirimkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota ke Kemendikbud/Kemenag
5. Pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
6. Siswa/orang tua dapat memeriksa secara berkala di laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk melihat status apakah diterima sebagai penerima KIP.
(*)