Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penggunaan hak interpelasi soal DAK tahun 2024 akan digelar dalam rapat paripurna DPRD NTB.
Ketua Fraksi Partai Golkar Hamdan Kasim mengungkap pembahasan hak interpelasi terkait DAK 2024 sempat mengalami penundaan.
"Ya menurut informasi yang saya terima," jelasnya kepada TribunLombok Kamis (17/4/2025).
Dia memastikan pelaksanaan paripurna DPRD NTB selanjutnya akan fokus pada pembahasan penggunaan hak interpelasi DAK 2024.
Baca juga: Ketua DPRD NTB Hargai Hak Interpelasi Anggota Soal Pengelolaan DAK, Dukung Komisi Dalami ke OPD
"Insya Allah Paripurna interpelasi akan diagendakan pada paripurna berikutnya," terangnya.
Hamdan menjelaskan bahwa DPRD NTB harus mengambil keputusan secara kelembagaan setelah sebelumnya melalui mekanisme dan tata tertib.
"Ya memang DPRD harus mengambil keputusan secara kelembagaan melalui paripurna," ucapnya.
Hamdan menegaskan tidak ingin DPRD NTB mengabaikan permohonan yang telah melalui mekanisme sebelumnya.
"Tidak ada alasan untuk diulur, karena usulan tersebut sesuai aturan yang diatur tatib," tandasnya.
(*)