Berita NTB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Ajak Pemda NTB Tuntaskan 270 Ribu Bidang Tanah Tanpa Peta

Penulis: Andi Hujaidin
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSOALAN TANAH : Ilustrasi lahan di wilayah NTB. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) NTB berkolaborasi menyelesaikan bebagai masalah pertanahan di Provinsi NTB.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) NTB untuk berkolaborasi menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah NTB.

Fauzan menggelar pertemuan dengan Kepala Kanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria, beserta jajaran di Kantor BPN NTB. Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah persoalan pertanahan, salah satunya adalah masih adanya sekitar 270 ribu bidang tanah atau sekitar 14 persen yang belum memiliki peta bidang. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu sumber konflik agraria di daerah.

“Insyaallah saya juga akan berkomunikasi dengan Pak Gubernur untuk meminta hal yang sama, mengadakan rakor (rapat koordinasi) pertanahan. Saya selaku anggota Komisi II DPR RI siap hadir dan ikut membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di NTB,” katanya Kamis (17/4/2025).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II, yang meliputi Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram ini, juga mendorong implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 2/2025 tentang perubahan peraturan No. 16/2022 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.

"Untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kami minta untuk dilakukan sosialisasi ke desa-desa, terutama menjelaskan hal-hal yang terkait dengan biaya," ujarnya.

Masalah lain yang terkuak pada pertemuan tersebut terkait aset pemerintah yang diklaim masyarakat, dan banyak yang tidak dapat dibuktikan oleh pemerintah daerah. Salah satunya, tanah rumah potong hewan di Loang Baloq Kota Mataram.

Fauzan yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode itu mengatakan, tanah rumah potong hewan seluas empat hectare sudah diputuskan dibagi masing-masing dua hektare untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram. Namun, permasalahannya saat ini, ada klaim dari salah seorang pekerja rumah potong hewan tersebut.

“Pertemuan dengan mitra Komisi II DPR ini tentu sangat baik dan sesuai arahan Fraksi NasDem DPR RI dan DPP Partai NasDem untuk menyerap aspirasi dari masyarakat selama reses," tandasnya.

Berita Terkini