Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Wali Kota Bima A Rahman Abidin dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan serta Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Bima, Senin (7/4/2025).
Polres Bima Kota mengungkap 42 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang pada periode Januari-Maret 2025.
Rahman Abidin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh jajaran Polres Bima Kota karena telah mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang menjadi musuh besar bangsa.
Dia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri saja, tetapi tugas pengamanan menjadi tugas bersama.
Baca juga: Polres Bima Kota Ungkap 42 Kasus Narkotika pada Januari-Maret 2025, 56 Orang Ditangkap
Pemkot Bima akan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen, terutama dengan Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima, BNNK Bima dalam rangka memberantas narkoba.
"Selama ini, belum pernah ada seorang Wali Kota, Wakil Wali Kota, ketua DPR yang hadir saat press release seperti ini. Kami semua hadir sebagai wujud komitmen dan keinginan besar bagaimana Kota Bima terbebas dari penyalahgunaan narkoba," paparnya Senin (7/4/2025).
Aji Man, sapaan karibnya, menyebut perlunya melakukan edukasi langsung pada masyarakat dan memperkuat ketahanan keluarga.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan ada 8 orang perempuan dan ada 4 orang tahanan kota karena memiliki bayi.
Adapun barang bukti disita yakni 85,92 gram sabu dan 250 butir Tramadol.
Pada tahun 2024, Polres Bima Kota mengungkap 111 kasus narkoba dengan barang bukti 411 gram sabu dan 1.634 gram ganja dengan engan jumlah tersangka 123 orang.
Didik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap kasus narkotika dengan menelusuri asal dan jaringan para pelaku.
"Kami melakukan secara profesional dan sesuai prosedur," tandasnya.
(*)