Berita NTB

Aktivis Perempuan NTB Tolak Penggabungan DP3AP2KB ke Dinas Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PENGGABUNGAN OPD - Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak mendatangi Kantor Gubernur NTB, Jumat (21/3/2025). Aktivis menilai langkah penggabungan dinas yang menangani perlindungan anak dan perempuan mengingkari janji kampanye Iqbal-Dinda.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ke Dinas Sosial.

Aktivis perempuan Nurjanah mengatakan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini merupakan upaya melemahkan tugas pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Nurjanah mengatakan kalaupun ada peleburan OPD, seharusnya bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang digabung dengan OPD terkait.

Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap menjadi dinas sendiri.

Baca juga: Dinsos NTB Bersama BPS Bahas Data Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran

"Harusnya diperkuat bukan diciutkan, selain itu juga kami menagih janji Iqbal-Dinda saat kampanye komitmennya untuk menyelesaikan persoalan perlindungan anak," kata Nurjanah, Jumat (21/3/2025).

Nurjanah mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi di NTB.

Kondisi ini yang mendorong para aktivis perempuan menginginkan DP3A menjadi OPD sendiri.

Terpisah Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim mengatakan, penggabungan ini bukan untuk melemahkan OPD.

Dia berdalih tujuannya untuk memaksimalkan penanganan di bidang perempuan dan perlindungan anak.

"Karena penanganan di DP3AP2KB penanganannya hanya secara parsial, ada yang penanganannya 14 hari sementara penanganan masalah perempuan dan anak mulai dari dalam perut," kata Nursalim.

Nursalim menjelaskan penggabungan OPD ini juga akan memudahkan kontrol dan koordinasi dalam penanganan perempuan dan anak sehingga lebih efektif.

Selain itu juga selama ini ketika kasus pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak terselesaikan di DP3AP2KB, penanganannya dibantu Dinas Sosial.

"Ketika ditangani di satu dinas lebih cepat penanganannya, itu prinsip dasarnya," kata Nursalim.

Nursalim juga mengatakan penggabungan OPD ini tidak akan menambah beban kerja melainkan meningkatkan koordinasi dan manajemen.

Dinas DP3AP2KB menurut rencana akan digabung ke dua instansi.

Yakni bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak digabung ke Dinas Sosial.

Sementara bidang Keluarga Berencana digabung ke Dinas Kesehatan. 

(*)

Berita Terkini