Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menganggarkan Rp95 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ervan Anwar mengatakan, pencairan THR untuk seluruh ASN dilakukan secara bertahap paling lambat dicairkan pada 27 Maret 2025.
Alasannya pengajuan THR dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), jumlahnya mencapai 50 persen.
"Ini sudah 50 persen tinggal menunggu pembayaran," kata Ervan ditemui, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Pemerintah Lombok Timur Mulai Cairkan THR untuk ASN, PPPK dan Non-ASN
Selain THR pegawai, pemerintah juga menganggarkan Rp25 miliar untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi 12.108 pegawai negeri sipil (PNS) dan 6.759 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Jadi masing-masing ASN mendapatkan TPP tergantung golongan dan masa kerja berdasarkan aturan bervariatif," kata Ervan.
TPP paling tinggi didapatkan oleh pejabat eselon I yakni Sekertaris Daerah, sementara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mendapatkan TPP.
(*)