Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi AnwarÂ
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) cair H-7 Lebaran.
Kepala Disnakertrans KSB Slamet Riadi, mengatakan pemberian THR 2025 ini wajib kepada karyawan swasta.
"Jika tidak perusahaan akan mendapatkan sanksi, seperti denda nanti," kata Slamet saat ditemui pada Rabu (12/3/2025).
Menurut Slamet, pemberian THR 2025harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja.
Baca juga: THR PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Gaji ke-14 Dibayar Juni, Tukin 100 Persen
"Kami akan memastikan bahwa perusahaan di KSB memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan bahagia," jelasnya.
Slamet juga akan membuat posko pengaduan di kantor Disnakertrans KSB guna memastikan pekerja yang tidak dapat THR langsung bisa menegur perusahaan.
"Ya kita akan buat posko pengaduan nanti agar kita bisa membantu pekerja yang belum dapat THR," janjinya
Slamet juga berharap pemberian THR 2025 di KSB dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis.
"Sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan," pungkasnya.
(*)