Direktur LRC, Dr. Maharani, menyoroti bahwa regulasi di Lombok Timur sebenarnya cukup lengkap untuk mendukung pembangunan inklusif.
Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Perempuan, dan Anak di Kabupaten Lombok Timur.
"Kita sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemberdayaan perempuan, disabilitas, dan masyarakat rentan lainnya. Selain itu, ada juga Perda tentang pemberdayaan buruh migran dan Kabupaten Layak Anak. Secara regulasi, kita sangat lengkap," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tantangan terbesar adalah kurangnya political will dari pemangku kebijakan dan minimnya anggaran yang dialokasikan untuk program inklusif.
“Bayangkan, selama tiga tahun terakhir, anggaran untuk program pemberdayaan perempuan dan anak hanya naik Rp50 juta. Bahkan, anggaran Kabupaten Layak Anak tetap stagnan di Rp18 juta. Sementara itu, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat setiap tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, Maharani mengkritik minimnya fasilitas perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Kita tidak punya rumah aman, padahal banyak sekali gedung kosong yang bisa dimanfaatkan. Kenapa tidak?" ujarnya.
(*)