TRIBUNLOMBOK.COM, SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara resmi tutup secara permanen mulai hari ini, 1 Maret 2025. Dampaknya, tak kurang dari 10 ribu orang karyawan kena PHK (pemutusan hubungan kerja).
Sritex yang berdiri sejak 1966 tersebut tutup karena tidak bisa membayar utang atau pailit. Dikutip dari Kompas.com, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, Oktober 2024 lalu.
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor, dengan PT Indo Bharta Rayon sebagai pemohon.
Kini pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu berhenti beroperasi alias tutup permanen. Sebuah akhir perjalanan bisnis yang membuat para pekerja menangis pilu. Selama bertahun-tahun mereka menggantungkan hidup sebagai pekerja di sana, kini harus menerima kenyataan pahit tersebut.
Suasana haru menyelimuti kawasan pabrik di Sukoharjo, pada Jumat (28/2/2025). Ribuan karyawan Sritex berkumpul untuk melakukan perpisahan.
Dikutip dari TribunSolo.com, isak tangis mengiringi perpisahan sekitar 8.475 karyawan yang berkumpul untuk berpamitan. Karena mulai hari ini, Sabtu, tidak ada lagi aktivitas produksi di pabrik tersebut.
Para karyawan pabrik berkumpul untuk mengabadikan momen terakhir dengan berfoto bersama.
Isak tangis juga terlihat di wajah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan). Tangisnya pecah saat berhadapan dengan ribuan buruh. Lagu Kenangan Terindah menjadi lagu perpisahan seluruh buruh sritex dan pemilik Sritex.
Isak tangis ribuan buruh pun semakin pecah saat lagu kenangan terindah dikumandangkan di pertemuan itu.
Tapi seolah tak ingin berlarut dalam kesedihan, para karyawan membuat momen ini bak perayaan kelulusan siswa. Mereka meneriakkan kata 'lulus' sembari menyebutkan berapa lama mereka menjadi bagian dari PT Sritex.
Bahkan, mereka juga mencorat-coret seragam kerja dengan menuliskan tanda tangan kolega sebagai kenang-kenangan.
Karwi Mardiyanto (45), karyawan asal Sukoharjo mengungkapkan, kedatangan mereka hanya untuk perpisahan saja. Sudah tidak ada aktivitas sama sekali di dalam pabrik.
Pakaian yang ia kenakan dipenuhi coretan tanda tangan rekan-rekannya sebagai simbol kebersamaan.
"Ini bentuk apresiasi kami untuk saling mengingatkan. Begitu kami melihat tanda tangan ini, kami mengingat kebersamaan kami waktu di Sritex," tambahnya.
Karwi yang mengabdi selama 17 tahun ini juga merasakan kekecewaan yang mendalam. Meski sedih, Karwi menyatakan dirinya dan rekan-rekan tetap berusaha menerima kenyataan ini dengan lapang dada.
"Sedih pasti, tetapi tetap harus kami terima," ujarnya.
Tak hanya kepada sesama karyawan, mereka juga berpamitan kepada para pedagang yang selama ini menjadi bagian dari keseharian mereka.
Saat satu per satu karyawan menghampiri para pedagang untuk berpamitan, tangis pun pecah. Para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari keberadaan buruh Sritex tak kuasa menahan air mata.
"Setiap hari mereka beli di warung saya, ada yang sarapan, makan siang, atau sekadar beli kopi. Sekarang mereka harus pergi, saya sedih sekali," ujar Suparmi, salah satu pemilik warung makan di depan pabrik PT Sritex, Jumat (28/2/2025).
Beberapa karyawan terlihat memeluk erat pedagang langganan mereka, sementara yang lain hanya bisa menyeka air mata.
"Kami bukan sekadar pelanggan dan pedagang, tapi sudah seperti keluarga. Rasanya berat meninggalkan mereka," kata Karwi.
Terkait pesangon, Karwi mengatakan bahwa pihak Sritex menyampaikan pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset perusahaan terjual.
"Kalau pesangon nanti menunggu asetnya terjual baru bisa. Kalau nominalnya belum keluar, nanti menunggu informasi lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Wagiyem, operator Sritex Weaving IV, mengungkapkan pihak Sritex telah berjanji akan memenuhi hak karyawan.
Termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair pada Maret 2025.
"Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," tuturnya.
Sejak kabar pailit Sritex pada 21 Oktober 2024, baik karyawan maupun para pedagang sudah merasakan kekhawatiran akan masa depan mereka.
Kini, dengan ribuan buruh kehilangan pekerjaan, para pedagang pun ikut terdampak karena kehilangan pelanggan utama mereka.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kemenaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
“Sejak awal Kemenaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemenaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (28/2/2025).
Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sritex Tutup Permanen 1 Maret, Menaker Yassierli Siap Kawal Hak-hak Pekerja agar Terpenuhi dan TribunSolo.com dengan judul Diiringi Lagu Kenangan Terindah, Perpisahan Owner dan Buruh Sritex Sukoharjo Diwarnai Isak Tangis