Pemilik dan pengelola tempat hiburan dilarang membuka usaha selama bulan suci ramadan.
Selanjutnya, pemilik rumah makan, warung makan, hingga minimarket yang menjual makanan cepat saji diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan syarat, mulai Pukul 05.00 Wita sampai 15.00 Wita dengan memberikanpelayanan terbatas seperti menutup menggunakan tirai atau penutup sejenisnya.
Mulai pukul 15.01 Wita ke atas dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali menjelang waktu berbuka puasa.
(*)