TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Baru tiga tahun keluar dari penjara, Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony kembali berhadapan dengan hukum setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi pada, Senin (24/2/2025).
Berikut rekam jejak kasus korupsi eks Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2015.
Pemerasan Izin Proyek
Pada 18 Maret 2015 silam, Zaini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, NTB.
KPK kala itu, menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupten Lombok Barat.
PT DBG saat itu hendak mengurus izin pembukaan lapangan golf, namu Zaini malah meminta uang sekitar Rp1,5 hingga 2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, Zainni bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan diberikan.
Pada kasus tersebut, Zaini Arony divonis 7 tahun penjara terhitung sejak 2015-2022 silam.
Korupsi LCC Rugikan Negara 39 Miliar
Tiga tahun bebas dari penjara, ia kembali ditetapkan kasus korupsi pada proyek yang berbeda oleh Kejati NTB pada Senin (14/2/2025).
Zaini ditetapkan tersangka atas keterlibatan dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembanguan Sejahtera pada proyek LCC yang berada di wilayah Gerimax, Lombok Barat.
"Baru saja ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025 kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, telah menetapkan sebagai tersangka, yang diikuti dengan dilakukan penahanan terhadap Dr. Zaini Arony. Beliau adalah mantan Komisaris Utama PT Tripat dan mantan bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan periode 2014-2015, " ungkap penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri.
Disampaikan Hasan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang diperoleh oleh pnyidik hingga mendapat kesimpulan menetapkan tersangka.
Baca juga: Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran
Hasan menyebutkan, sejumlah peran Zaini Arony dalam perkara dugaan korupsi tersebut, di antaranya, Zaini Arony turut memperkenalkan PT Tripat dengan PT Bliss pembangunan sejahtera.
"Ada beberapa peran yang dilakukan bersangkutan, beliaulah yang mengenalkan pada awalnya, LAS (tersangka sebelumnya) Dirut PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera," kata Hasan.
Selain itu, Zaini juga disebut terlibat aktif dalam pembahasan KSO, pihak PT Tripat dan Pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
"Beliau juga menerbitkan surat persetujuan KSO antara PT Tripat dengan pihak PT Bliss pembangunan sejahtera," ungkap Hasan.
"Yang terakhir, beliau juga menyetujui dan hadir pada saat penandatangan KSO bersama PT Tripat dan PT Bliss pada tanggal November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi," sambungnya.
Dijelaskan Hasan, dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 39 miliar lebih.
(*)