Masukkan kode verifikasi.
Klik "Kirim SPT".
Laporan SPT akan terkirim ke sistem DJP.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui e-mail.
Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai" dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".
Perlu diperhatikan, bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan menerima surat pemberitahuan.
Surat pemberitahuan ini berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.
Baca juga: Jadi CIO Danantara, Siapa Pandu Sjahrir? Simak Profil Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan Tersebut!
Bagaimana jika lupa EFIN?
Jika Anda lupa nomor EFIN yang sudah terdaftar, bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Selain itu, ada beberapa clayanan yang dapat digunakan untuk mengatasinya, seperti:
Mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) tempat terdaftar,
Menghubungi DJP melalui telepon di 1500200,
Memanfaatkan fitur Live Chat di situs resmi DJP: www.pajak.go.id,
Menggunakan aplikasi M-Pajak, atau
Mengirim email ke alamat: lupa.efin@pajak.go.id.
Sumber: Kompas