TRIBUNLOMBOK.COM - Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2025.
SPT Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang harus disampaikan setiap Wajib Pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
Pelaporan SPT untuk tahun 2025 yang mencakup periode pajak 2024 dan sebelumnya, masih menggunakan metode lama, yaitu melalui e-Filing.
Untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak tetap memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca juga: KJP 2025 Cair! Cek Daftar Penerima di Link kjp.jakarta.go.id dan Besaran Bantuan yang Bisa Didapat
Cara lapor pajak online 2025
Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting untuk kepentingan bersama maupun menghindari denda dan teguran dari pihak berwenang.
Berikut adalah tata cara lapor pajak online orang pribadi di tahun 2025:
Buka situs resmi Ditjen Pajak (DJP Online) https://djponline.pajak.go.id/.
Kemudian masukkan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik "Login".
Pilih menu "Lapor".
Lalu pilih layanan "e-Filing".
Pilih "Buat SPT".
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS atau 1770 S.
Isi data formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya.
Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak.
Masukkan kode verifikasi.
Klik "Kirim SPT".
Laporan SPT akan terkirim ke sistem DJP.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui e-mail.
Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai" dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".
Perlu diperhatikan, bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan menerima surat pemberitahuan.
Surat pemberitahuan ini berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.
Baca juga: Jadi CIO Danantara, Siapa Pandu Sjahrir? Simak Profil Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan Tersebut!
Bagaimana jika lupa EFIN?
Jika Anda lupa nomor EFIN yang sudah terdaftar, bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Selain itu, ada beberapa clayanan yang dapat digunakan untuk mengatasinya, seperti:
Mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) tempat terdaftar,
Menghubungi DJP melalui telepon di 1500200,
Memanfaatkan fitur Live Chat di situs resmi DJP: www.pajak.go.id,
Menggunakan aplikasi M-Pajak, atau
Mengirim email ke alamat: lupa.efin@pajak.go.id.
Sumber: Kompas