Pemerintah menetapkan bahwa Gaji Ke-13 dan THR tahun ini akan cair dalam jumlah penuh sesuai gaji pokok masing-masing ASN.
Selain itu, terdapat tambahan tunjangan seperti:
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan Keluarga
Berikut kisaran besaran yang akan diterima berdasarkan jabatan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Rp23.420.250 – Rp26.299.000
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Rp8.844.150 – Rp20.738.550
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru: Rp3.571.050 – Rp7.542.150
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2025
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut perkiraan jadwal pencairannya:
THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
Gaji Ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.
Dengan adanya pencairan ini, ASN diharapkan bisa lebih siap dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Sumber: TribunJogja