TRIBUNLOMBOK.COM - Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 2025 paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menguraikan sejumlah langkah yang ditempuh untuk lapor SPT online untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada 2025.
Lalu apakah lapor SPT sudah harus menggunakan Coretax?
Berikut ini bunyi pengumuman DJP melalui Surat Nomor PENG-9/PJ.09/2025.
1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui antara lain:
a. aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id);
b. aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.
Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.
2. Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
3. Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan
b. Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Jadi berdasarkan pengumuman DJP, lapor SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih seperti sebelumnya atau belum menggunakan Coretax.
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
a. SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak;
b. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
SPT dapat berbentuk:
a. dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau
b. formulir kertas (hardcopy).
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Formulir 1770SS
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
Adapun lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi online melalui :
a. e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website.
b. e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.
(*)