TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini panduan cara menangani lupa EFIN Pajak untuk lapor SPT Tahunan.
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.
EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak.
Berikut ini selengkapnya langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak.
Langkah Pertama
Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel.
Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.
1.Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
a. memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
b. telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan
c. terkoneksi internet.
2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
3. menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
5. Persiapkan data-data berikut:
a. NPWP,
b. NIK,
c. Nama (sesuai KTP),
d. Tempat lahir,
e. Tanggal lahir, dan
f. Alamat tempat tinggal.
Langkah Kedua