OTT Kabid SMK Dikbud NTB

Pengacara Kabid SMK Desak Polisi Dalami Keterlibatan Kadis Dikbud NTB, Sebut Punya Bukti Chat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Ahmad Muslim, Asmuni menunjukkan bukti kasus pungli. Kabid SMK Dikbud NTB Muslim melakukan tindakan pungli untuk membayar proyek pembangunan taman kanak-kanak.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (Pungli) Ahmad Muslim menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan.

Pengacara tersangka Asmuni menjelaskan, Muslim mengaku memiliki bukti berupa pesan whatsapp, bahwa Aidy diduga terlibat.

Asmuni mengatakan, Muslim melakukan tindakan pungli untuk membayar proyek pembangunan taman kanak-kanak milik salah satu instansi penegak hukum.

"Ada komunikasi via whatsapp yang harus dibongkar yang diamankan, di sana ada bukti chat untuk melaksanakan perintah tersebut," kata Asmuni, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Mengaku Pusing Hadapi Kasus DAK

Proyek tersebut senilai Rp 700 juta namun tidak memiliki anggaran sehingga kontraktor inisial A meminta dibayarkan Dinas Dikbud NTB.

Asmuni mengatakan berdasarkan perintah pimpinan, Muslim bersama LSW yang kini berstatus saksi diperintah untuk membayar.

Muslim bersama LSW diminta untuk membagi dua pembayaran sebesar Rp 350 juta.

Selanjutnya tersangka meminta kontraktor inisial HA pada proyek pembangunan fasilitas sekolah di SMKN 3 Mataram yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) menyerahkan uang Rp 50 juta.

"Pertama mengambil uang dari kontraktor inisial HA Rp 50 juta aman dan diserahkan ke kontraktor yang mengerjakan proyek, kedua Rp100 juta menggunakan uang sendiri. Tinggal Rp50 juta akhirnya HA mengantarkan uang Rp50 juta ke Dinas Dikbud," jelas Asmuni.

Melihat rentetan peristiwa tersebut, Asmuni menyakini kliennya tidak menikmati uang untuk kebutuhan sendiri, melainkan untuk melaksanakan perintah pimpinan pada saat itu.

"Ada alurnya, uang tersebut bukan dinikmati Pak Muslim, uang tersebut diperintahkan Kadis untuk menyelesaikan kasus tersebut," jelasnya.

Asmuni meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada Muslim agar keterangan tersangka tersebut bisa dimasukkan dalam berita acara penyidikan (BAP).

"Ini (keterangan) belum di-BAP, semua saksi bisa menyangkal, jadi benang merahnya sudah ketahuan," kata Asmuni. 

(*)

Berita Terkini