Berita NTB

Anggota DPR RI Johan Rosihan Minta Ratusan Tambak Udang Ilegal di NTB Ditindak

Penulis: Andi Hujaidin
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan tambak bandeng di Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Anggota DPR RI dari Dapil NTB I, Johan Rosihan memberikan perhatian serius terhadap aktivitas ratusan tambak udang di NTB yang dinilai tidak memiliki izin atau ilegal.

Politisi PKS itu melihat tambak udang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti rusaknya ekosistem pesisir, tetapi juga merugikan masyarakat lokal, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam yang lestari.

"Selain itu, aktivitas ilegal ini juga mengurangi potensi pendapatan negara karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam praktiknya," ujarnya kepada Tribunlombok Rabu (15/1/2025).

Ia pun mendorong agar dilakukan penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pemerintah daerah dan instansi terkait harus melakukan tindakan tegas terhadap tambak udang ilegal yang melanggar aturan. Perlu ada koordinasi antara aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan penindakan yang efektif," tegasnya.

Johan pun menyarankan agar ada pemetaan lokasi tambak udang yang diduga ilegal.

"Selain itu, perlu adanya revisi atau penguatan regulasi untuk memastikan setiap tambak beroperasi sesuai dengan prinsip keberlanjutan," ujarnya.

Banyaknya tambak ilegal sering kali disebabkan oleh keterbatasan lapangan pekerjaan di wilayah tersebut. Maka, pemerintah harus fokus pada pemberdayaan masyarakat lokal dengan memberikan alternatif pekerjaan yang lebih berkelanjutan, seperti pengembangan budidaya perikanan berbasis komunitas atau ekowisata.

"Masyarakat perlu diedukasi tentang dampak buruk dari tambak udang ilegal terhadap lingkungan dan ekonomi jangka panjang. Kolaborasi dengan akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat dapat menjadi solusi untuk menyampaikan informasi ini dengan lebih efektif," tandasnya.

Baca juga: Lahan Tambak di Bima Terluas Kedua di NTB, Bupati Atensi Soal Perizinan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap potensi jual beli izin di sektor perusahaan tambak di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, izin pertambakan di NTB belum dikelola dengan baik. Jika hal tersebut dibiarkan izin pertambakan di NTB rawan di permainankan.

"Ada pembiaran izin, pembiaran izin itu macamnya kayak menjual izin, lemah pengawasan," kata Dian, Kamis (9/1/2025).

Seharusnya, kata Dian, para penambak tidak boleh beroperasi jika belum memiliki izin dari seluruh instansi pemberi izin. 

Ia menegaskan, jika hanya sebagian izin yang didapatkan aktivitas tersebut termasuk ilegal.

Halaman
12

Berita Terkini