Biaya dan Cara Perpanjangan SIM Online Terbaru Januari 2025, Simak Panduan Lengkapnya, Bisa Lewat HP

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Untuk memperpanjang SIM secara online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store.

Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

Tentukan SATPAS penerbit SIM dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila pengajuan ditolak karena ketidaklengkapan dokumen.

Pilih metode pengiriman, apakah melalui POS Indonesia atau pengambilan langsung.
Pembayaran

Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI. 

Pastikan Anda memeriksa nomor rekening dan status transaksi di menu 'Transaksi' pada aplikasi.

Periksa Status Transaksi

Cek status pengajuan secara berkala. Jika SIM sudah diterima, Anda akan diminta untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan.

SIM Baru Terdigitalisasi

Setelah seluruh proses selesai, SIM baru Anda akan terdigitalisasi dan dapat digunakan. Klik tombol 'Perbarui' untuk menyelesaikan transaksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis dan efisien tanpa perlu datang ke SATPAS. 

Sumber: TribunBanten

Berita Terkini