Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Wanita asal Bima inisial RAY (26) nekat melakukan aborsi kandungannya sendiri yang berumur 6 bulan.
Kini korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami pendarahan.
Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi korban ditemukan dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan hebat.
Nampak juga jasad bayi yang tergeletak di lantai kamar kos dalam kondisi tak bernyawa.
Warga kemudian membawa RAY ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan.
Dari keterangan pihak rumah sakit, bayi tersebut diperkirakan berusia enam bulan dalam kandungan.
Baca juga: Perlindungan Hukum terhadap Pelaku dan Eksekutor Aborsi Legal, Apakah Sudah Optimal?
Diduga, RAY mengonsumsi obat keras tertentu untuk mempercepat proses persalinan.
"Bayi dilahirkan secara paksa dengan konsumsi obat yang dapat memicu kontraksi," ucap Imam.
Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.
Hingga kini, RAY masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
Kapolsek Imam menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengidentifikasi sumber obat yang digunakan.
"Kami akan mendalami lebih jauh keterlibatan pihak lain dan memastikan tindakan hukum yang sesuai," tegasnya.
Kasus ini, kata Imam, menjadi peringatan serius tentang bahaya tindakan aborsi ilegal dan penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mencari bantuan medis jika menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang membahayakan nyawa.
(*)