Berakhir Bulan Januari 2025, Simak 10 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program ini sudah dimulai sejak 2 Desember 2024 dan akan berakhir pada 4 Januari 2025, yang diberlakukan di seluruh Provinsi Aceh, termasuk di Jakarta

Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Merujuk akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu: 

a. Bebas pajak progresif

  • Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

b. Gratis pengembalian nama kendaraan

  • Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

c. Bebas denda

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

d. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

  • Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

7. Bengkulu

Dilansir dari laman resminya, Pemprov Bengku turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

8. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor. 

Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

  • Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

9. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak: 

a. Diskon pokok PKB

  • 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
  • 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
Halaman
1234

Berita Terkini