Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kodim 1608/Bima mengamankan pengedar narkoba di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Kamis (19/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Empat pelaku diamankan termasuk pelajar inisial U (16) bersama tiga rekannya yakni M (44), MS (37), dan NPS (26).
U (16) kepada TribunLombok mengakui dirinya mengkonsumsi sabu lantaran ikut-ikutan.
"Hanya pakai saja, coba-coba aja," akunya sembari tertunduk.
Dia menyebut membeli sabu itu seharga Rp100 ribu dari uang jajan yang diberikan orang tuanya ataupun kerabatnya.
"Kalau pakai (sabu) baru kemarin," kata siswa kelas XI ini.
Baca juga: Kodim 1608/Bima Pergoki Pelajar Transaksi 22 Paket Sabu Siap Edar
U membantah terlibat dalam peredaran narkoba melainkan hanya mengonsumsi.
Berkaca dari kasus ini, Kasdim 1608/Bima Mayor Inf Asep Okinawa Muas mengatkaan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah.
"Permasalahan narkoba ini harus sama-sama kita atasi, bukan hanya TNI-Polri," pesannya.
Dari keempat terduga penyalahguna narkoba, ditemukan barang bukti berupa 22 paket sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp. 216.000, satu unit ATM Britama, lima unit HP Android, tujuh buah pisau cutter, dua korek api, tiga buah alat hisap sabu, satu golok dan celurit.
"Maraknya peredaran narkoba di wilayah Bima sudah sangat meresahkan masyarakat, kami tetap pada komitmen perang terhadap narkoba," tegasnya.
Para terduga dan barang bukti akan diserahkan langsung ke aparat kepolisian setelah dilakukan pendalaman.
"Kami akan dalami, sesuai aturan tetap akan kami serahkan ke Polres," pungkasnya.
(*)