Adapun piagam gendang beleq yang ditanda tangani bersama ini berisi tentang aturan diantaranya ;
1. Patuh terhadap UUD 1945 dan Pancasila
2. Patuh terhadap hukum dan perundang- undangan yang berlaku di indonesia
3. Patuh kepada perda provinsi nusa tenggara barat nomor 06 tahun 2021 tentang pemakaian jalan untuk kepentingan masyarakat
4. Iringan gendang beleq mulai menabuh dan melangkah maksimal 700 meter ke tempat tujuan acara
5. Apabila melakukan variasi gendang beleq maksimal dua kali sampai pada tempat tujuan acara
6. Apabila terdengar suara azan terdekat, maka tabuh gendang beleq harus dihentikan;
7. Menggunakan nada tabuh yang sama jika bertemu dengan sesama gendang beleq lainnya; ketua gendang beleq berkomunikasi dengan kepala kepolisian sektor (kapolsek) yang dilewati.