Berita Bima

Tiga Emak-emak di Bima Diduga Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bima digerebek polisi di tiga lokasi berbeda pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bima digerebek polisi  di tiga lokasi berbeda pada  Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Ketiganya  yakni NS (34), IC (30), KM (30) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah, mengungkapkan, penggerebekan di TKP pertama, tim menangkap seorang perempuan berinisial NS (34), warga Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. 

Barang bukti yang disita di antaranya delapan klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram, dompet kecil warna cokelat, kaca, sendok pipet, handphone, dan uang tunai Rp 140 ribu.

"Kami lakukan pengembangan dan bergerak ke TKP selanjutnya," terang Dediansyah, Senin (16/12/2024).

Baca juga: BNN NTB Geledah Rumah Dua Tersangka Kurir Sabu 2 Kilogram di Lombok Tengah

Selanjutnya di TKP kedua di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupapaten Bima, ditangkap tersangka IC (30) dengan barang bukti 13 klip plastik  berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,67 gram, bungkus kapal api, dompet warna putih.

"Kami juga menemukan uang tunai Rp 350 ribu," sambungnya.

Di TKP ketiga di  Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupate  Bima, di lokasi ini tim menangkap KM (30). 

Ditemukan barang bukti berupa dua klip  plastik  berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram, bungkusan plastik mie instan, potongan tisu, dan uang tunai Rp 1,7 juta.

"Penangkapan ini  menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima, bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum terkait narkotika," tegasnya.

Polisi masih mendalami keterlibat ketiga IRT ini dalam penyalahgunaan narkotika termasuk jaringannya.

"Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," janjinya.

(*)

Berita Terkini