Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bima digerebek polisi di tiga lokasi berbeda pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Ketiganya yakni NS (34), IC (30), KM (30) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah, mengungkapkan, penggerebekan di TKP pertama, tim menangkap seorang perempuan berinisial NS (34), warga Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Barang bukti yang disita di antaranya delapan klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram, dompet kecil warna cokelat, kaca, sendok pipet, handphone, dan uang tunai Rp 140 ribu.
"Kami lakukan pengembangan dan bergerak ke TKP selanjutnya," terang Dediansyah, Senin (16/12/2024).
Baca juga: BNN NTB Geledah Rumah Dua Tersangka Kurir Sabu 2 Kilogram di Lombok Tengah
Selanjutnya di TKP kedua di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupapaten Bima, ditangkap tersangka IC (30) dengan barang bukti 13 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,67 gram, bungkus kapal api, dompet warna putih.
"Kami juga menemukan uang tunai Rp 350 ribu," sambungnya.
Di TKP ketiga di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupate Bima, di lokasi ini tim menangkap KM (30).
Ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram, bungkusan plastik mie instan, potongan tisu, dan uang tunai Rp 1,7 juta.
"Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima, bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum terkait narkotika," tegasnya.
Polisi masih mendalami keterlibat ketiga IRT ini dalam penyalahgunaan narkotika termasuk jaringannya.
"Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," janjinya.
(*)