Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di insla MZ ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri dari pengejaran polisi, namun percobaannya gagal karena Satresnarkoba membekuk pelaku terlebih dahulu.
Dalam penggerebekan, Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, langsung memimpin operasi. Penangkapan itu disaksikan oleh Kepala lingkungan setempat.
"Pada saat petugas bersama saksi - saksi akan melakukan penggeledahan sontak tersangka MZ melompat pagar belakang untuk melarikan diri sehingga dikejar oleh petugas dan satu Tim lagi melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka MZ," ungkap KasiHumas Polres KSB Zaenal Abidin, Rabu (11/12/2024).
Dari penangkpan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dua biah hand phone, uang tunai senilai Rp.450.000.
"Dan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,64 gr," ungkap Zaenal.
Dari pengakuan MZ, ia membeli sabu seharga Rp 14 juta dari rekannya yang beralamat di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
"Dari jumlah sabu yang ia beli tersebut sudah diedarkan sekitar 1 gram," terangnya.
Saat ini tersangka MZ telah ditahan untuk selama dua puluh hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Palaku disangkakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka sudah kita amankan di polres KSB," pungkas Zaenal.
(*)