Rekonstruksi Kasus Agus Difabel

Misteri Kamar Nomor 'Enam' Tempat Agus Disabilitas Diduga Lecehkan Korban

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang sedang mengambil gambar kamar nomor 6 di Nang's Homestay tempat Agus diduga melecehkan korban.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjaga Nang's Homestay, I Wayan Kartika mengungkap kebiasaan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus yang kerap menyewakan kamar homestay yang diduga menjadi lokasi pelecehan sejumlah korban.

Wayan mengatakan, dalam sepekan Agus bisa menbawa tiga sampai lima cewek yang berbeda ketempatnya, bahkan Agus selalu menyewa kamar nomor 6 yang letaknya berada di pojokan.

"Selalu nomor enam tidak pernah pindah-pindah, itu letaknya di pojokan," kata Wayan sambil menujuk lokasi kamar tersebut.

Belum diketahui alasan Agus selalu menyewa kamar 6 tersebut, pantauan TribunLombok.com kamar tersebut dilengkapi fasilitas satu buah kasur dan satu unit kipas angin kecil.

Ukurannyapun tidak terlalu luas berkisar 3x3 meter dengan toilet kecil di dalamnya.

Wayan juga mengatakan usai menyewa kamar tersebut, perempuan yang dibawa Agus tidak pernah menunjukkan gelagat aneh seperti menangis atau lari keluar kamar.

"Biasa saja, tidak ada yang aneh," kata Wayan.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Agus Pria Disabilitas Jadi Tontonan Warga

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat melakukan rekonstruksi di dalam kamar nomor 6 tersebut terdapat dua keterangan yang berbeda dari pelaku dan korban.

Menurut pelaku saat berada di dalam kamar, korban lebih aktif saat melakukan hubungan. Sementara versi korban, pelaku lebih aktif saat berada di dalam kamar.

"Perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka dilapangan akan kami akomodir," kata Syarif.

Syarif mengaku dalam menangani kasus ini pihaknya sangat berhati-hati pasalnya kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, dimana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.

(*)

Berita Terkini