Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur menyoroti wacana DPR RI yang mendorong pencalonan kades harus lewat Partai Politik (Parpol).
Jika wacana itu terjadi pihak PMD selanjutnya tidak akan terlibat dalam Pilkades, karena kewenangan akan berpindah sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman, Minggu (8/12/2024).
“Saya pikir kalau ada wacana bagus saja. Kalau begitu berarti DPMD juga lepas tangan,” ucap Salmun
Dikatakannya, jika wacana tersebut diketok, Pilkades 2025 tidak memungkinan untuk dilaksanakan.
Perkiraanya membutuhkan waktu hingga 2 tahun, dan itu akan mengakibatkan kerancuan pada keberlangsungan pemerintahan desa, terlebih pada masa transisi seperti saat ini
Salmun berpendapat agar Pilkades diselenggarakan seperti sebagaimana mestinya.
“Kalau saya lebih baik dikembalikan ke desa masing masing,” sebutnya
Apalagi lanjut dia, secara tidak langsung hal itu akan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dimana, ke depan Kades akan menjadi pengurus parpol dan itu bertentangan dengan UU karena sudah disebut kades tidak boleh berpolitik,” jelas Salmun
Hal itu dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat, hingga Kades dalam hal ini juga tidak bisa sepenuhnya menjadi pelayan yang seutuhnya bagi masyarakat yang dipimpinnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem seperti partai politik.
Menurut Doli Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai.
Doli menjelaskan, parpol yang dimaksud dalam hal ini bukan merupakan parpol yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politik yang ada di desa tersebut.