Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sembalun, Jumat (6/12/2024).
Yakni RP yang merupakan mantan satpam bank dan HA, seorang pegawai bank plat merah kantor cabang Mataram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka RP diduga berperan mengumpulkan data nasabah fiktif untuk mengajuan KUR.
Uang hasil pencairan KUR yang seharusnya diterima petani, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, tersangka HA diduga memanipulasi data lahan dengan mengajak debitur berfoto di lahan orang lain.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi KUR, Kerugian Capai Rp 766 juta
"Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp766.746.138.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Selong selama 20 hari ke depan.
"RF sudah kita lakukan penahanan pada senin kemarin dan hari ini HA juga kita melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dan apa bila dirasa kurang akan diperpanjang," terang Bayu.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dana KUR seharusnya digunakan untuk membantu perekonomian masyarakat, khususnya para petani cabai di Sembalun.
"Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau," tutup Bayu.
(*)