Kemendikbudristek Sosialisasi Permendikbud 44 dan 50 Tahun 2024 di Universitas Hamzanwadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 dan 50 tahun 2024.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 dan 50 tahun 2024. 

Kegiatan ini berlangsung di meeting room Universitas Hamzanwadi dan diikuti oleh seluruh perguruan tinggi swasta di Lombok Timur.

Sosialisasi ini difokuskan pada pengimbasan kinerja dosen, memberikan wawasan baru terkait pengaturan profesi dan karier dosen. 

Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2024 ini sejumlah poin penting tertuang, di antaranya, memperjelas pengaturan profesi dosen, menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.  

Poin lainnya, meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan karier dosen, melindungi hak ketenagakerjaan dosen, memperjelas jenjang karier dosen, dan mengatur penghasilan dan tunjangan dosen.  

Baca juga: Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih 2 Medali Kejuaraan Nasional Taekwondo Danrem Cup 2024

Wakil Rektor Universitas Hamzanwadi, Dr Abdullah Muzakkar mengatakan, selain memberikan perlindungan dan kepastian karier bagi para dosen, sosialisasi ini juga membahas PERMENDIKBUD No. 50 Tahun 2024 yang mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi. 

"Kedua peraturan ini diharapkan mampu menjadi landasan yang lebih kokoh dalam meningkatkan profesionalisme dosen dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia," ucap Muzakkar setelah dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024)

Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran LLDikti di Universutas Hamzanwadi sembari menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah untuk memastikan implementasi kedua peraturan tersebut berjalan optimal. 

“Peraturan ini tidak hanya memberikan kejelasan terhadap hak dan kewajiban dosen, tetapi juga memastikan bahwa kualitas pendidikan tinggi di Indonesia terus meningkat melalui penjaminan mutu yang terstandar,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini di Universitas Hamzanwadi, melakukan kajian terkait mekanisme penerapan peraturan ini agar sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada standar Kemendikbudristek. 

“Kami siap menyusun strategi dan kebijakan internal agar kedua peraturan ini dapat diimplementasikan. Hal ini juga akan menjadi bagian dari komitmen dalam meningkatkan profesionalisme dosen dan memastikan mahasiswa mendapatkan pendidikan terbaik,” tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi di Lombok Timur dapat bersama-sama mendorong transformasi pendidikan tinggi menuju sistem yang lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing. 

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari para peserta yang melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem pendidikan tinggi. 

"Sosialisasi ini adalah angin segar bagi kami, para dosen, karena memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan tugas profesi," singkat salah satu peserta.

(*)

Berita Terkini