Semula shabu tersebut akan diserahkan pada tersangka AF dan U, namun saat proses pengembangan hanya tersangka AF yang mengambil barang haram ini.
Sementara U karena mengetahui AF ditangkap sehingga urung mengambil.
AF mengaku apabila berhasil mendapatkan barang tersebut dari tersangka MR akan mendapatkan upah Rp 10 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
(*)