Daniar menerangkan, modus tersangka melakukan dugaan penipuan itu dengan cara mengambil barang dan berjanji membayar melalui Bilyet Giro (BG). Selain itu tersangka juga memberikan jaminan berupa BPKB Mobil untuk menambah kepercayaan distributor.
Setelah menerima barang, tersangka lalu menghilang dan tidak memenuhi janjinya membayar barang melalui BG.
"Setelah jatuh tempo pembayaran, kita cek di Bank tetapi pembayarannya kosong, sementara jaminan BPKB nya itu setelah kita cek kendaraannya tidak ada," imbuhnya.
Sejak penerbitan surat DPO kepada Aprilia Trifida sejak bulan Februari 2024, ia menilai penanganan kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta ini berjalan cukup lambat.
Padahal kata Daniar, dirinya sering menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian, namun belum juga mendapat jawaban memuaskan.
"Kita juga sering menanyakan kasusnya sudah sampai sejauh mana, sampai-sampai perbulan itu empat kali kita tanyakan. Terakhir kita tanyakan belum juga ada perkembangan," pungkasnya.
(*)