Berita Mataram

Pria Residivis Kasus Narkoba Asal Sandubaye Mataram Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Andi Hujaidin
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria inisial HD (42) asal Sandubaye Mataram yang ditangkap Polresta Mataram atas kasus peredaran sabu.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - HD (42) pria asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus pengedaran narkoba jenis sabu.

HD ditangkap di pinggir jalan wilayah Turide, Kecamatan Sandubaya, pada Selasa (3/12/2024).

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Namun, tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke rumah HD di Kecamatan Sandubaya untuk pengembangan kasus.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa HD bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika.

"Terduga yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah pengedar sabu di wilayah Kota Mataram," jelas AKP Bagus Suputra dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: 6 Pria Ditangkap Polresta Mataram atas Kasus Kepemilikan Sabu

Polisi kini mendalami sumber pasokan narkotika yang didistribusikan oleh HD.

"Terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Berita Terkini