Pilkada 2024

Syarat Mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi Bagi Paslon Kalah Pilkada

Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kepala daerah.

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

(*)

Berita Terkini