Berita Mataram

Pasutri di Mataram Kompak Jual Sabu: Suami Residivis Kasus Narkoba, Sang Istri Pernah Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri inisial H dan S diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram. Ditemukan barang bukti lima paket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 1,5 gram.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pasangan suami istri inisial H dan S diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.

warga Kelurahan Karang Bagu Kota Mataram ini diduga menjual sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 1,5 gram. 

“Suami dari pasangan ini, H  merupakan residivis kasus narkoba. Sementara istrinya, S juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, tetapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya,” kata Suputra, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Perempuan Asal Jawa Timur Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu di Parkiran Hotel

Suputra mengatakan H mengaku menjual sabu karena alasan ekonomi.

H tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Sementara itu, istrinya S yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya.

Meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti.

“Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Suputra.

Atas perbuatannya, H dan S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(*)

Berita Terkini