Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pasangan suami istri inisial H dan S diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.
warga Kelurahan Karang Bagu Kota Mataram ini diduga menjual sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 1,5 gram.
“Suami dari pasangan ini, H merupakan residivis kasus narkoba. Sementara istrinya, S juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, tetapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya,” kata Suputra, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Perempuan Asal Jawa Timur Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu di Parkiran Hotel
Suputra mengatakan H mengaku menjual sabu karena alasan ekonomi.
H tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, istrinya S yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya.
Meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti.
“Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Suputra.
Atas perbuatannya, H dan S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)