Berita NTB

Dua Desa di NTB Raih Penghargaan Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin Amy saat mendapingi dua desa yang mendapatkan penghargaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 dar Komisi Informasi Pusat di Jakarta (29/11/2024).

TRIBUNLOMBOK.COM – Dua desa di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat penghargaan pada pada ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024.

Dua desa tersebut yakni, Desa Aiq Mual Kecamatan Praya Lombok Tengah dan Desa Beru Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat.

Mendampingi dua desa yang dapat penghargaan tersebut, Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin Amy mengatakan, prestasi yang diterima dua desa itu, tak lepas dari inovasi Desa Benderang Informasi Publik (DBIP) yang telah dicetuskan sejak tahun 2016.

“DBIP kami presentasikan dan kami dorong menjadi program nasional," ungkap Najam di sela kegiatan Apresiasi KIP di Desa 2024 oleh Komisi Informasi Pusat di Jakarta (29/11/2024).

Dijelakan Najan, Provinsi NTB menjadi Provinsi yang berhasil menempatkan dua desa sekaligus dalam anugerah ini.

Baca juga: Program Petani Milenial Dapat Rp 10 Juta, Pemprov NTB Belum Terima Juknis

Inaugurasi penganugerahan tersebut, diserahkan langsung Wakil Menteri PAN RB dan Wakil Menteri Desa Republik Indonesia. Pada sesi pembukaan acara dibuka Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono.

"Terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi NTB, Kadis Kominfo KSB dan Kadis Kominfo Lombok Tengah beserta jajarannya yang sudah bersinergi dan berkolaborasi sejauh ini,” jelas Najam.

Ia mengajak desa-desa di NTB untuk terus turut berkompetisi dalam kebaikan untuk mencapai target Indonesia emas 20245.

“Ayo terus berkolaborasi untuk pemerintahan yang bersih dengan tranparansi. Desa Berdaya NTB Hebat menuju Indonesia Emas 2045," ajak Najam.

Tidak hanya hadir mewakili Pj Gubernur NTB, dirinya hadir pula kapasitas sebagai PPID Utama Pemprov NTB yang salah satu tugasnya, mengawal dan membina PPID kabupaten/kota sampai tingkat desa.

(*)

Berita Terkini