Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), siap menghadapi sengekta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua tim hukum Iqbal-Dinda, Iwan mengatakan, meskipun sampai saat ini pihaknya belum mendenngar, bahwa ada paslon yang ingin mengajukan sengekta Pilkada NTB ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun dia bersama tim sudah siap menghadapi itu.
Iwan mengatakan selama tahapan Pilkada berlangsung pasangan Iqbal-Dinda sudah melakukan sesuai regulasi yang ditetapkan, selain itu dari sisi penyelenggara tim Iqbal-Dinda melihat semua proses sudah berjalan sesuai regulasi juga.
"Kami tidak melihat potensi kearah itu (sengekta), kalaupun ada kami sudah siap berdasarkan dua aspek tadi untuk menghadapi, kami yakin sangat siap," kata Iwan, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Lalu Iqbal Fokus Terapkan Meritokrasi untuk Reformasi Birokrasi NTB
Sementara untuk kasus tercoblosnya surat suara di TPS 06 Desa Jurang Alas, Kabupaten Sumbawa, tim hukum Iqbal-Dinda memastikan itu bukan dilakukan oleh tim pemenangan.
"Kaitannya dengan kasus yang terjadi di Sumbawa, secara tegas Iqbal-Dinda tidak terlibat dalam kasus itu, itu terjadi sebelum pencoblosan," kata Iwan.
Kasus tersebut juga sudah diselesaikan, bahkan sudah ada berita acara yang menyatakan surat suara tercoblos tersebut, masuk kategori rusak dan sudah dilakukan pergantian sebelum pencoblosan dimulai.
Sebelumnya Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid memberikan keterangan soal ditemukan ada 121 surat suara yang berada di luar plastik pembungkus logistik dalam kondisi sudah tercoblos.
"Berdasarkan laporan KPU Kabupaten Sumbawa surat suara yang tercoblos tersebut, surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati," kata Khuwailid, Kamis (28/11/2024).
Khuwailid memastikan bahwa 121 surat suara yang tercoblos tersebut dimasukkan kedalam surat suara rusak dan tidak digunakan, sehingga penyelenggara melakukan pergantian terhadap surat suara rusak tersebut.
(*)