TRIBUNLOMBOK.COM - Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi lokasi rahasia bagi pemilih mencoblos saat Pilkada 2024. Terdapat sederet aturan TPS Pilkada 2024 yang mesti diketahui panitia KPPS dan pemilih.
KPPS sendiri merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bekerja di TPS. Terdapat tujuh orang anggota yang akan mengarahkan pemilih saat hari pemungutan suara. Setiap KPPS mempunyai tempat duduk yang sesuai dengan aturan di TPS.
Untuk mengetahui susunan duduk anggota KPPS pertama sampai ketujuh perlu melihat tata letak dan aturan TPS Pilkada 2024.
Pilkada 2024: Aturan TPS, Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7, Link Download Gambar Tulisan Saksi Lengkap!
Susunan Duduk Pilkada 2024
1. KPPS 1, 2, dan 3
Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.
2. KPPS 4 dan 5
Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3 serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.
3. KPPS 6
Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.
4. KPPS 7
Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk: mengumumkan DPT di TPS; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratu.
Wewenang KPPS Pilkada 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk: mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk: menempelkan DPT di TPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bawaslu Lombok Barat Tangani Kasus Dugaan Money Politik Oknum Anggota KPPS
Contoh Sambutan Pilkada 2024
1. Sambutan Pembukaan Pilkada 2024
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.